Perizinan Usaha

Perizinan Usaha - Perizinan usaha diperlukan untuk mendukung operasional usaha, baik usaha perorangan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun usaha berskala besar. Apabila usaha Anda sudah memiliki izin, Anda tidak perlu khawatir akan mendapat risiko administratif dari pemerintah dalam menjalankan usaha. Namun juga harus diingat bahwa izin usaha yang Anda buat harus sesuai dengan jenis dan bidang usaha yang dijalankan.

Perizinan Usaha

Perizinan Usaha

Di Indonesia, pendirian atau perizinan usaha diatur dalam Undang-Undang, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi yang terkait dengan bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut.
  • Usaha perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan.
  • Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
  • Usaha jasa konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum.
  • Usaha di bidang industri memerlukan surat izin usah perindustrian yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian

Related Posts

Perizinan Usaha
4/ 5
Oleh