Artikel ini merupakan lanjutan dari Artikel Berseri - Broker Forex, Kemana Uangku? Part 1
Pada seri sebelumnya telah dibahas membahas kisah orang yang rugi karena trading Forex. Sekarang kita akan membahaslebih lanjut lagi tentang penyebab kerugian di bisnis forex ini. Mengenai siapa yang salah, akan kami kupas satu per satu.
Dari segi psikologi, kata "Peluang Keuntungan" sudah pasti lebih menarik dibandingkan dengan "Peluang Kerugian". Hal ini pula yang dipakai sebagai "senjata andalan" para marketing dari semua broker (perusahaan pialang) untuk memikat hati calon investor agar mau menaruh dana di perusahaannya.
Wajar apabila Marketing mempunyai bakat khusus untuk menarik hati calon pembelinya. Begitu juga dengan marketing di perusahaan pialang. Yang namanya marketing sudah pasti memiliki target penjualan yang harus dicapai.
Mengenai cara sosialisasi dari marketing di broker lokal sebenarnya sudah ada aturan dan etikanya yang berlandasan hukum dalam UUD 45. Intinya, segala macam bentuk penawaran yang dilakukan broker wajib menuruti aturan yang sudah ditetapkan BAPPEBTI. Silahkan lihat gambar di bawah:
Semua perusahaan pialang resmi di Indonesia wajib terdaftar dan mengikuti aturan di BAPPEBTI (silahkan lihat info detail mengenai BAPPEBTI di Google).
Berikut merupakan hal-hal yang bisa Anda lakukan apabila ada oknum yang memberikan penawaran investasi yang tidak sesuai dengan aturan BAPPEBTI:
Pada seri sebelumnya telah dibahas membahas kisah orang yang rugi karena trading Forex. Sekarang kita akan membahaslebih lanjut lagi tentang penyebab kerugian di bisnis forex ini. Mengenai siapa yang salah, akan kami kupas satu per satu.
WASPADA PENAWARAN INVESTASI
Semua bentuk kerugian berawal dari kurangnya pemahaman dari pihak Investor atau Nasabah. Pada saat pertama kali diperkenalkan dengan bisnis ini mungkin Investor tidak diberi pemahaman tentang resiko yang ada dalam bisnis forex ini.Dari segi psikologi, kata "Peluang Keuntungan" sudah pasti lebih menarik dibandingkan dengan "Peluang Kerugian". Hal ini pula yang dipakai sebagai "senjata andalan" para marketing dari semua broker (perusahaan pialang) untuk memikat hati calon investor agar mau menaruh dana di perusahaannya.
Wajar apabila Marketing mempunyai bakat khusus untuk menarik hati calon pembelinya. Begitu juga dengan marketing di perusahaan pialang. Yang namanya marketing sudah pasti memiliki target penjualan yang harus dicapai.
Mengenai cara sosialisasi dari marketing di broker lokal sebenarnya sudah ada aturan dan etikanya yang berlandasan hukum dalam UUD 45. Intinya, segala macam bentuk penawaran yang dilakukan broker wajib menuruti aturan yang sudah ditetapkan BAPPEBTI. Silahkan lihat gambar di bawah:
Semua perusahaan pialang resmi di Indonesia wajib terdaftar dan mengikuti aturan di BAPPEBTI (silahkan lihat info detail mengenai BAPPEBTI di Google).
Berikut merupakan hal-hal yang bisa Anda lakukan apabila ada oknum yang memberikan penawaran investasi yang tidak sesuai dengan aturan BAPPEBTI:
- Hubungi perusahaan dari oknum tersebut dan tanyakan apa betul oknum tersebut benar-benar bekerja di perusahaan itu.
- Jika oknum tersebut ternyata tidak terdaftar di perusahaan tersebut, berarti Anda bisa langsung mengadukannya ke pihak berwenang, dalam hal ini aparat kepolisian.
- Jika oknum tersebut terdaftar di perusahaan yang disebutnya, maka laporkanlah isi dari bentuk penawaran yang diberikan oleh oknum tersebut.
- Jika laporan Anda tidak direspon dengan baik, maka Anda bisa langsung menghubungi pihak BAPPEBTI melalui kontak berikut:
- Alamat: Gedung Bappebti Lt. 3 - 5, Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta 10430
- No. Telpon: (021) 31924744
- Website: http://www.bappebti.go.id/
- Email: bappebti@bappebti.go.id
- Broker Forex, Kemana Uangku? - Part 1
- Broker Forex, Kemana Uangku? - Part 3
- Broker Forex, Kemana Uangku? - Part 4
Broker Forex, Kemana Uangku? - Part 2
4/
5
Oleh
Forex Info